Kamis, 08 September 2011

Ekspor Bibit Kambing dan Domba


Ekspor Bibit Kambing dan Domba


Menyaring Ekspor Bibit Unggul Kambing Domba
Pengeluaran benih dan bibit kambing dan domba wajib mendapat rekomendasi dari menteri




Bisnis kambing dan domba (kado) di Indonesia terus bergeliat dari tahun ke tahun. Bagaimana tidak, dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 220 juta jiwa, negeri ini merupakan pasar potensial untuk kado. Ditambah lagi dengan laju pertumbuhan rata-rata yang mencapai 1,5 % per tahun. Diperkirakan dalam 10 tahun ke depan, akan ada 5 juta kepala keluarga muslim yang membutuhkan kado untuk ritual kurban dan akikah!

Potensi pasar tak hanya di dalam negeri, kado asal Indonesia juga diminati oleh pasar luar seperti negara-negara Timur Tengah dan negara sekitar Asia Tenggara. Kendati demikian, kondisi ini bagi Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI), Brian Koesoema Adhie bisa berarti dua hal, menguntungkan atau malah jadi bumerang.

Brian mencontohkan kejadian pada beberapa waktu tahun lalu, ketika Indonesia dikagetkan dengan melonjaknya permintaan kado pedaging dan bibit kado. Hal ini menyebabkan rusaknya harga pada saat itu. “Dan yang lebih disayangkan—akibat hal itu—kini menjadi sulit mencari bibit unggul di tanah air,” ujarnya.

Menurut Brian, hal itu terjadi karena alasan ekonomi serta pembinaan yang kurang terhadap peternak dalam prosedur penjualan kado. Bayangkan saja, permintaan kambing dari tahun ke tahun kian bertambah rata-rata 200.000 ekor. “Itu hanya permintaan dari negara tetangga,” sebut Brian.

Dan jika bisa menembus pasar Timur Tengah, lanjut Brian, diperkirakan kebutuhan kado bisa sampai 1 juta ekor per tahun. Jenisnya antara lain kambing Peranakan Ettawa (PE), jawa randu, senduro, kacang, dan domba garut. Hanya jenis yang diminati akan sangat berpengaruh terhadap kegunaan dan wilayah pasar . “Biasanya permintaan untuk pasar di Malaysia adalah bibit, potong, dan perah sedangkan untuk pasar Timur Tengah adalah potong,” ungkapnya. Brian mengingatkan, agar dalam memanfaatkan peluang ekspor kado ini juga harus dibarengi dengan upaya mempertahankan plasma nutfah yang terbaik dengan cara obsevasi dan konservasi.


Lindungi Bibit

Menanggapi terjadinya ekspor bibit kambing PE yang berkualitas, Direktur Perbibitan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan – Kementerian Pertanian, Abubakar mengatakan, ekspor bibit atau indukan kambing PE ke negara lain saat ini tidak ada lagi. Terakhir ekspor ke Malaysia sebanyak 585 ekor. “Itupun pada 2006 yang lalu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sekarang pemerintah melakukan pencegahan ekspor bibit dengan beberapa cara, seperti melindungi kambing PE Kaligesing sebagai kekayaan plasma nutfah Indonesia, melalui Keputusan Menteri Pertanian nomor 2591/Kpts/PD.400/7/2010. Dan mensosialisasikan isi Undang-Undang nomor 18/ 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, terutama pasal 16, mengenai pengeluaran benih dan bibit dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa dilakukan bila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin. “Itupun, pengeluaran benih dan bibit wajib melalui dan mendapat rekomendasi dari menteri,” katanya.

Pencegahan ekspor bibit juga dilakukan ketika pertemuan dengan Kepala Dinas se-Indonesia pada akhir 2009. Saat itu telah telah disampaikan agar Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten bisa melindungi bibit Kambing PE dan tidak melakukan ekspor.

(Sumber di Majalah TROBOS Edisi Januari 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Menyampaikan Komentar Anda